Penumpang KAI Melebihi Relasi Perjalanan, Siap-siap Didenda Hingga Terkena Sanksi

Penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Bagi penumpang Kereta Api melebihi relasi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan denda hingga sanksi tidak diperbolehkan menggunakan sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tabrakan Maut KA Kontra Mobil di Kabupaten Asahan, Begini Kata KAI Sumut

"Aturan ini, KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Kemudian, sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran, atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ucap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023.

Anwar mengungkapkan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Tabrak Muat Kereta Api Kontra Mobil di Asahan, 1 Tewas dan 4 Orang Luka-luka

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan di atas KA guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

KAI Sumut Telah Angkut 165 Ribu Penumpang Selama Periode Lebaran 2025

"Pengecekan tersebut dilakukan, oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ucap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan dengan secara aturan dikenakan sanksi berupa denda, yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selanjutnya, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan, yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tutur Anwar.

Kemudian, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api. Maka penumpang tersebut, tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucap Anwar.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujar Anwar.