Edy Rahmayadi Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadishub, Pemprov Sumut Nyatakan Banding

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan memenangkan gugatan dilayangkan Supriyanto melawan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan mutasi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Dikutip VIVA, dalam SIPP PTUN Medan, Kamis 27 Juli 2023. Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Sosok Pemimpin Semua Golongan, BKPRMI Sumut Dukung Ijeck Maju di Pilgub Sumut

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Untuk diketahui, Supriyanto pasca dicopot dari Kadishub Sumut, dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Atas putus PTUN Medan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan banding. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto.

Halaman Selanjutnya
img_title