Edy Rahmayadi Kalah di PTUN Atas Gugatan Eks Kadishub, Pemprov Sumut Nyatakan Banding

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya," ucap Dwi saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon selular, Kamis 27 Juli 2023.

Laporkan Persiapan PON 2024 ke Menko PMK, Pj Gubernur Sumut: Progres On The Track

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.

Nikson Nababan Ajak Milenial Aktif di Pilkada Serentak 2024 untuk Memilih Pemimpinnya

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” jelas Safruddin.

Kemkominfo dan KONI Bahas Kesiapan Media Center Bagi Jurnalis dalam Peliputan PON 2024

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata  Safruddin.