Fraksi PKS DPRD Sumut Dorong Pemerintah RI Evaluasi PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

FGD PPDB 2023 di Kantor Disdik Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Jumadi mengungkapkan justru sistem zonasi ini, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu dengan membuat keterangan domisili. Karena, berdasarkan Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun.

Tingkatkan SDM Unggul di Sumut, Bank Sumut dan UGM Jalin Kerja Sama

"Ini banyak membuat keterangan domisili, dengan melibatkan oknum tertentu. Contoh SMA Negeri 3 Medan, kita banyak menerima laporan. Mereka radius 800 meter dan 900 meter yakin aman. Tiba-tiba menjelang pengumuman, malamnya bermunculan itu, yang zonasi lebih dekat, tergeser jauh dan tidak mendaftar lain. Kasus seperti itu, zonasi banyak permainan," kata Jumadi.

Dengan sistem selesai nilai hasil UN dilakukan secara seleksi. Jumadi menilai tidak terjadi kecemburuan di tengah masyarakat. Tapi, lagi-lagi dilakukan secara transparan dan terbuka.

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

"Ditinjau ulang, dan kembalikan seleksi nilai terbuka. Seleksi nilai UN, yang lebih terbuka dan tidak terjadi kecemburuan. Masih ada cara-cara tidak baik dilakukan oknum," jelas Jumadi.

Jumadi menilai Kemendikbud Ristek harus menciptakan formulasi baru dalam pelaksanaan PPDB, dengan tidak memberitahu cela terhadap kecurangan yang terjadi dilakukan oknum-oknum tertentu.

Kuota Penerimaan Siswa PPDB Sumut 2024, SMA 96.588 Orang dan SMK 89.560 Orang

"Artinya, perlu dikaji ulang, dengan formasi baru. Demi memberikan keadilan, tapi jangan sampai ruang itu dimanfaatkan kembali orang tertentu," tutur Jumadi.