Fraksi PKS DPRD Sumut Dorong Pemerintah RI Evaluasi PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

FGD PPDB 2023 di Kantor Disdik Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Jumadi meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

FSDA Sumut akan Gelar FGD, Peningkatan Pengelolaan SDA Menuju Swasembada Pangan

Jumadi mengungkapkan PPDB dengan sistem zonasi, yang dinilai banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Sehingga tidak memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat yang terdekat dari sekolah yang dituju.

"Banyak juga bermasalah, ada yang berani mengungkapkan, ada juga gak berani. Banyak menerima laporan ke kita," sebut Jumadi saat dikonfirmasi VIVA, Senin 23 Juli 2023.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: yang Menang Harus Rendah Hati

Jumadi menjelaskan sistem zonasi diciptakan untuk mempermudah dan pemerataan anak, dekat dari sekolah, orang tua muda mengontrolnya, memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat.

"Tapi, semua itu nol juga," tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut itu.

Bertemu dengan Mendiktisaintek, Pimpinan Unimed Pertajam Kualitas dan Mutu Pendidikan

Dengan itu, Jumadi setuju dengan apa disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan dikembalikan seleksi nilai hasil Ujian Nasional (UN). Namun, dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Nilai, mau terbuka atau berdasarkan perangkingan nilai UN. Lebih adil itu, meski bermain dengan sistem. Nilai UN akan dikontrol, di sekolah maupun di Disdik Sumut sendiri," kata Jumadi.

Jumadi mengungkapkan justru sistem zonasi ini, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu dengan membuat keterangan domisili. Karena, berdasarkan Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun.

"Ini banyak membuat keterangan domisili, dengan melibatkan oknum tertentu. Contoh SMA Negeri 3 Medan, kita banyak menerima laporan. Mereka radius 800 meter dan 900 meter yakin aman. Tiba-tiba menjelang pengumuman, malamnya bermunculan itu, yang zonasi lebih dekat, tergeser jauh dan tidak mendaftar lain. Kasus seperti itu, zonasi banyak permainan," kata Jumadi.

Dengan sistem selesai nilai hasil UN dilakukan secara seleksi. Jumadi menilai tidak terjadi kecemburuan di tengah masyarakat. Tapi, lagi-lagi dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Ditinjau ulang, dan kembalikan seleksi nilai terbuka. Seleksi nilai UN, yang lebih terbuka dan tidak terjadi kecemburuan. Masih ada cara-cara tidak baik dilakukan oknum," jelas Jumadi.

Jumadi menilai Kemendikbud Ristek harus menciptakan formulasi baru dalam pelaksanaan PPDB, dengan tidak memberitahu cela terhadap kecurangan yang terjadi dilakukan oknum-oknum tertentu.

"Artinya, perlu dikaji ulang, dengan formasi baru. Demi memberikan keadilan, tapi jangan sampai ruang itu dimanfaatkan kembali orang tertentu," tutur Jumadi.