Hingga Juli 2023, Kejati Sumut Sudah Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkotika

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mencatat, sejak Januari hingga Juli 2023. Sudah 50 terdakwa dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh terdakwa, merupakan kasus narkotika.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan. Ia mengatakan untuk bulan Januari 2023, terdapat 10 terdakwa dituntut mati.

Kemudian di bulan Februari 2023, Yos mengatakan bahwa ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Untuk bulan Maret 2023, ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Yos juga mengatakan untuk bulan April 2023, ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa tuntutan mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

"Untuk bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati yang berasal 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan," tutur Yos.

Yos mengungkapkan untuk kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius, dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Halaman Selanjutnya
img_title