Hingga Juli 2023, Kejati Sumut Sudah Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkotika

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Kemudian, ia menjelaskan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selundupkan Sabu 6 Kilogram, Tiga Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ucap Yos.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," ujar Yos.