Limbah Hasil Pembuangan, PT Tanimas Soap Industries Klaim Sesuai Prosedur

PT Tanimas Soap Industries.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Namun patut untuk dicermati akan kemungkinan adanya 'Mafia Tanah' atas persoalan ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran lingkungan," ungkap Robin. 

Laporkan Persiapan PON 2024 ke Menko PMK, Pj Gubernur Sumut: Progres On The Track

Kata Robin, terkait pengelolaan limbah pabrik, PT. Tanimas Soap Industries memiliki tata cara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup.

"Bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah," tegas Robin.

Nikson Nababan Ajak Milenial Aktif di Pilkada Serentak 2024 untuk Memilih Pemimpinnya