Limbah Hasil Pembuangan, PT Tanimas Soap Industries Klaim Sesuai Prosedur
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - PT Tanimas Soap Industries mengatakan bahwa terkait pihaknya yang mencemari lingkungan dari hasil limbah mereka di permukiman warga di Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) tidak benar.
Sebab, limbah mereka telah diatur berdasarkan dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang secara rutin.
Manager Legal PT Tanimas Soap Industries, Robin Hakim Simanjuntak mengatakan bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari seseorang yang bernama M. Rangga Budiantara atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries, berlokasi di Patumbak adalah tidak benar.
"Jika pabrik PT Tanimas Soap Industries melakukan pencemaran lingkungan, sebab pengelolaan limbah di pabrik kami, dilakukan secara baik sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang secara rutin sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Robin melalui klarifikasi tertulis yang diterima VIVA Medan, Selasa 4 Juli 2023.
Robin menjelaskan bahwa permasalahan dengan M. Rangga Budiantara pada dasarnya dilatarbelakangi oleh permintaan agar dibelinya tanah oleh PT Tanimas yang diklaim miliknya berjarak lebih kurang 700 meter dari lokasi pabrik dengan harga di atas harga pasar, (Rp700.000/meter2), namun karena tidak adanya kesesuaian harga (ditawarkan Rp350.000/meter2 oleh PT. Tanimas).
"Maka pihak M. Rangga Budiantara justru menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan, yang patut diduga tentunya hal ini merupakan bahagian dari rencana yang 'tidak baik' dari M. Rangga Budiantara," jelas Robin.
Pihak PT Tanimas Soap Industries juga menyampaikan bahwa jikalau sesungguhnya tanah yang dimiliki oleh M. Rangga Budiantara, merupakan tanah milik keluarga Van Cuson Sianturi, walaupun pihak M. Rangga Budiantara memiliki Sertifikat Hak tanah.
"Namun patut untuk dicermati akan kemungkinan adanya 'Mafia Tanah' atas persoalan ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran lingkungan," ungkap Robin.
Kata Robin, terkait pengelolaan limbah pabrik, PT. Tanimas Soap Industries memiliki tata cara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup.
"Bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah," tegas Robin.