Sejumlah Calon Anggota KPU Sumut Dilaporkan Miliki Riwayat Penyakit, Ini Kata Ketua Timsel

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara 2023-2028, mengklaim sudah menjalani tahapan rekrutmen sesuai dengan tahapan dan prosedur.

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Sehingga Timsel mengumumkan 14 calon anggota KPU Sumut tersebut. Pengumuman itu, tertulis dalam surat nomor: 017/TIMSELPROV-GEL5-Pu/04/12/2023. Surat itu dintandatangani oleh Ketua Timsel H Edwin Nasution dan Sekretaris John Fresly Hutahean, tertanggal 29 Juni 2023.

Meski terdapat tanggapan dari masyarakat ada sejumlah calon anggota KPU Sumut memiliki riwayat penyakit dan tidak layak lolos dalam penetapan tes kesehatan dan wawancara calon KPU Sumut itu.

Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU

Menyikapi hal itu, Ketua Timsel, H Edwin Nasution mengatakan menerima tanggapan masyarakat soal tersebut. Namun, dilakukan sudah menjalani tes kesehatan itu, sesuai dengan prosedur.

"Gak benar itu informasinya, kita sudah buat seluruh tahapan sesuai ketentuan," ucap Edwin saat dikonfirmasi VIVA, Jumat malam, 30 Juni 2023.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

Edwin juga menunjukkan tanggapan masyarakat dari Masyarakat Peduli Demokrasi (Maped). Tertuang bahwa calon anggota KPU Sumut memiliki riwayat penyakit, seperti Yenni Chairah Rambe, Zulfan Effendi, Raja Ahab.

"Sepertinya, tanggapan masyarakat yang ini ya (yang disampaikan Maped). Saya pastikan tidak benar," kata Edwin.

Halaman Selanjutnya
img_title