Miris, Bocah Perempuan di Toba Dicabuli Bapak Kandung dan Kakeknya
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Malang nasib bocah perempuan usia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dicabuli oleh bapak kandungnya, berinisial SM (34) dan kakeknya, berinsial DM (60). Kini, kedua pelaku tersebut, sudah diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Toba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar mengungkapkan berawal korban bercerita dengan teman sepermainannya, apa yang dialaminya, dan dilakukan bapak dan kakeknya tersebut. Selanjutnya, teman korban bercerita dengan orang tuanya. Informasi itu, disampaikan kepada petugas kepolisian di Polres Toba dan dilakukan penyidikan.
"Kami dari Satreskrim Polres Toba sedang melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun. Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung dari si korban dan juga dilakukan oleh kakek si korban," ucap Nelson, Selasa 20 Juni 2023.
Nelson mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu, terjadi pada di rumah mereka yang semi permanen berukuran 4 meter kali 6 meter. Dengan modus agar korban cepat besar, SM meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku, bapak kandung korban dan kakeknya tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dan kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022," jelas Nelson.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku perbuatannya. Untuk SM sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan tersebut. Sedangkan, DM baru satu kali. Mirisnya, kakek korban tersebut, saat ini mengalami kebutaan, karena katarak dideritanya.
DM mencabuli cucu kandungnya, dengan modus alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk memijit perutnya. Setelah itu, pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
"Jadi telah kami terima laporan ini kemarin, Minggu 18 Juni 2023. Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," ucap Nelson.
Kepada petugas kepolisian, SM tega melakukan pencabulan itu. Lantaran sudah bercerai dengan istrinya, sekitar 5 tahun lalu. Mereka dikaruniai tiga anak. Dua adik korban ikut istrinya ke Medan dan korban ikut sama bapaknya.
Sedangkan, nenek korban yang tinggal bersama, saat pencabulan terjadi sedang pergi ke rumah kerabat saudara dan sudah tidak pulang tiga bulan belakangan ini.
"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku.untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," kata Nelson.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun.
"Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tutur Nelson.
Nelson menambahkan korban kini sudah dititipkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab Toba.
"Kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter, untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," jelas Nelson.