Diduga Jalan Negara Dijual Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Sumut: Panggil Bupati Deliserdang
- BS Putra/MEDAN VIVA
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka selaku pihak advokasi masyarakat. Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak Latexindo.
"Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," kata Johan saat dikonfirmasi VIVA.
Aset Pemkab Jalan Persatuan I Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang diduga dijual.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Johan mengungkapkan warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.
"Apakah kemudian, melakukan pelaporan penutupan jalan itu, lalu mereka sudah mereka ajukan kepada bapak Deli Serdang dan bapak Camat. Namun, tidak direspon," ucap Johan.
Selanjutnya, Johan mengatakan warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.
"Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu," ucap Johan.