Soal Surat Pemanggilan Orang Meninggal, Ini Penjelasan Polres Binjai

Surat pemanggilan Satreskrim Polres Binjai terhadap orang yang sudah meninggal.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

VIVA Medan - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana memberikan klarifikasi terkait dengan video viral menunjukkan surat pemanggilan sebagai saksi dari Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai dengan saksi bernama Bertah Sembiring. Namun saksi tersebut, sudah meninggal sejak 21 Maret 2023.

Ijeck Ajak Kembangkan Potensi Daerah dengan Berwirausaha dan Manfaatkan Teknologi

Rian menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan saksi berpedoman dengan Pasal 112 KHUPidana. Yang dilakukan secara prosedural dengan peraturan yang ada.

"Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi mempedomani pasal 112 KUHAP agar prosedural dalam pemberkasan," ucap Rian saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 10 Juni 2023.

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

Disinggung soal saksi Bertah Sembiring yang sudah meninggal. Rian berasalan pihak penyidik Satreskrim Polres Binjai hingga saat ini, belum menerima surat keterangan kematian dari keluarga almarhum.

"Untuk saksi yang sudah meninggal, sampai saat ini. Penyidik belum mendapatkan surat kematian almarhum dari pihak keluarga," kata Rian.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Sedangkan, surat pemanggilan sebagai saksi tersebut, dilayangkan pihak kepolisian pada 8 Juni 2023 ditandatangani langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana. Surat laporan tersebut diterima VIVA, dengan pelapor Herawati Sitepu dengan terlapor Darwan.

Pemanggilan Bertah Sembiring itu atas dugaan perusakan tanaman jagung di Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 25 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title