Soal Surat Pemanggilan Orang Meninggal, Ini Penjelasan Polres Binjai
- Tangkapan Layar/VIVA
Karena Bertah meninggal dunia. Surat pernyataan keberatan pembakaran sepeda motor, dilayangkan oleh pihak keluarga ke Polres Binjai, tertanggal 25 Maret 2023.
"Sudah jelas didalam surat tersebut, menyatakan almarhum sudah meninggal dan Almarhum tidak bisa buat laporan, dibuat lah LP model A. Pelapornya adalah Polisi, karena sudah meninggal, polisi sudah tahu almarhum meninggal," jelas Hendra.
Hendra yang menjabat sebagai Ketua Umum PSMS Medan Fans Club itu, mengatakan sempat melaporkan proses penyelidikan jalan ditempat di Polres Binjai ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Karena kita ribut, soal laporan itu. Dipanggil lagi, almarhum. Sudah diketahui, almarhum sudah meninggal, mereka juga membuat laporan itu. Karena, sudah meninggal. Lucu jadinya, dan tidak profesional. Pemanggilan sebagai saksi, karena kita ribut (melapor) ke Polda Sumut asal kirim aja. Terkirim ke Almarhum juga," jelas Hendra.
Hendra miris melihat kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dinilai tidak profesional menangani kasus ini. Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, baru dua pekan lalu. Satu pelaku dari 4 orang terduga pelaku pembakaran ditangkap pihak Polres Binjai.
"Setelah ribut dua minggu lalu, baru lah ditangkap terkait dengan pembakaran sepeda motor. Kita ribut, dari beberapa saksi, menyebutkan pelaku ada 4 orang," kata Hendra.
Hendra juga mengungkapkan atas kasus ditangani tidak profesional ini. Sejumlah personil kepolisian di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menjalani pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut.