Polres Binjai Kecewa Usai Bandar Sabu Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Polres Binjai terkejut mendengar putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan terkait Pho Sie Dong terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada sidang tingkat pertama. Sebagai penyidik yang melakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, Polres Binjai kecewa atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. 

Serius Bertarung di Pilgub Sumut, Nikson Nababan Mendaftar ke PPP

Apalagi selama persidangan penyidik hingga petugas yang melakukan penangkapan juga ditantang oleh keluarga Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri Binjai. Saat itu petugas ditantang keluarga Pho Sie Dong usai bersaksi dalam sidang. 

Baca juga:

Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki di Toba, Dua Tewas dan 2 Orang Lagi Luka-luka

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane, mengungkapkan rasa kekecewaannya ketika dikonfirmasi soal putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. 

"Secara pribadi kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya, Senin, 16 Januari 2023. 

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Bagi penyidik, kata Pane, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap Pho Sie Dong sudah terbukti. 

“Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan Pengadilan Negeri Binjai," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan, memori kasasi dari JPU sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Binjai. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Putusan Pengadilan Tinggi itu juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Kemudian, memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2022. Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.