PTUN Medan Putuskan SK Pencopotan Ketua Karang Taruna Tidak Sah, Ini Tanggapan Pemprov Sumut

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (tengah).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan penonaktifan jabatan Ketua Karang Taruna.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto menjelaskan pihaknya belum menentukan banding atau tidak dalam putusan tersebut. Namun, terlebih dulu akan mempelajari putusan PTUN Medan tersebut. Kemudian, putusan ini, akan disampaikan juga kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Sumut itu.

"Sementara ini, kami laporkan ke pimpinan, hasil putusannya (PTUN Medan), sambil mempelajari putusan lengkap. Untuk menentukan sikap, apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding," sebut Dwi saat dikonfirmasi Kamis, Rabu 8 Juni 2023.

Sosok Pemimpin Semua Golongan, BKPRMI Sumut Dukung Ijeck Maju di Pilgub Sumut

Untuk diketahui, dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi," ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa petang, 6 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title