PTUN Medan Putuskan SK Pencopotan Ketua Karang Taruna Tidak Sah, Ini Tanggapan Pemprov Sumut

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (tengah).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy. Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.

Zonasi Diganti Domisili, Begini Cara Mendaftar SPMB SMA/SMK 2025 di Sumut

"Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tutur Rusli.

Rusli mengungkapkan bahwa gugatan tersebut, bukan bicara personaliti. Tapi, bagaimana Dedi menyelamatkan Karang Taruna Sumut secara organisasi, agar Karang Taruna Sumut ini, berjalan dengan netral tanpa ada tekanan dari mana pun, termasuk Gubernur Sumut.

Hardiknas 2025, Momentum Peningkatan Mutu Pendidkan di Sumut

Rusli menambahkan bahwa masa jabatan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut akan berakhir pada Desember 2023. Bila dihitung tidak terlalu besar dampak secara personal. Tapi, ini akan berdampak dengan Kepengurusan Karang Taruna Sumut sendiri.

"Bukan ambisi bung Dedi mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna tidak. Tapi, agar Karang Taruna ini, tidak dibawa intervensi. Apa lagi dibawa-bawa ke ranah politik dan jangan jadi korban," jelas Rusli.

Asprov PSSI Sumut Sukses Gelar AFC Women Grassroot, Ciptakan Pesepakbola Wanita Masa Depan

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengucapkan rasa bersyukur putusan tersebut. Karena, dalam SK Gubernur Sumut, dinilai ada kekeliruan sehingga sangat merugikan pihak Karang Taruna Sumu.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu, tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna," sebut Dedi.

Halaman Selanjutnya
img_title