PTUN Medan Putuskan SK Pencopotan Ketua Karang Taruna Tidak Sah, Ini Tanggapan Pemprov Sumut

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (tengah).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut.

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BPRS

"Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak focus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” tutur Dedi.