14 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berencana di Samosir Ditangkap Polisi
- Dok Polres Samosir
VIVA Medan - Pelarian Lundu Sidabuke (39) selama 14 tahun, berakhir sudah. Ia merupakan pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Samosir tahun 2009 lalu. Pelaku ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya, di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin 22 Mei 2023.
Lundu adalah salah satu pelaku pembunuhunan berencana terhadap Hasan Samosir di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Agustus 2009. Ia melakukan pembunuhunan tersebut, bersama dua rekannya, masing-masing berinisial JM dan ED, yang kini masih menjadi buronan dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman menjelaskan ketiga pelaku melakukan pembunuhan, terhadap Hasan lantaran diperintahkan oleh pasangan suami istri bernama Erikson Siregar dan Astiani Sidabutar, yang kini juga buron. Pembunuhunan Hasan dilatarbelakangi Erikson dituding perselingkuhan dengan istri korban. Tak terita tuduhan itu, Erikson bersama istrinya, Astiani otaki pembunuhan korban tersebut.
"Erikson dan Astiani dendam terhadap korban yang sering mengganggu Erikson, yang mana korban Hasan menduga istrinya berselingkuh dengan Erikson," ucap Yogi, Jumat 2 Juni 2023.
Ketiga pelaku tersebut, membuat rencana pembunuhan sadis tersebut. Dengan penyiapan peralatan untuk menghabisi nyawa Hasan, seperti pisau. Kemudian, Selasa 31 Juli 2009, para pelaku mengamati pergerakan korban sejak di Desa Tomok, Kabupaten Samosir.
Rabu dini hari, 1 Agustus 2009, korban hendak pulang ke rumahnya. Langsung dicegat oleh ketiga pelaku dan menghujamkan pisau ke perut Hasan.
"Kemudian korban Hasan Samosir mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya, ngapain kalian ke sini dan saat itu tersangka E langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 2 kali," jelas Yogi.