14 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berencana di Samosir Ditangkap Polisi

Polres Samosir ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi 2009 lalu.
Sumber :
  • Dok Polres Samosir

Korban tersungkur ke aspal, dihantam Lundu dan JM menggunakan balok kayu dibagian kepalanya. Melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, para pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

"Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi, saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," tutur Yogi.

Kini polisi masih memburu pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Polisi Periksa Kejiwaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan