14 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berencana di Samosir Ditangkap Polisi
Jumat, 2 Juni 2023 - 22:05 WIB
Sumber :
- Dok Polres Samosir
Korban tersungkur ke aspal, dihantam Lundu dan JM menggunakan balok kayu dibagian kepalanya. Melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, para pelaku meninggalkan korban begitu saja.
"Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi, saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," tutur Yogi.
Kini polisi masih memburu pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.