Menjaga Orangutan Sumatera di Bukit Lawang agar Tak Terhabituasi (Bagian 1)
- VIVA/A.Andrian
Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, orangutan Sumatera berstatus critically endangered atau spesies yang terancam kritis dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Spesies yang saat ini hanya bisa ditemukan di provinsi-provinsi bagian utara dan tengah Sumatera ini kehilangan habitat alaminya dengan cepat karena pembukaan hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta pembalakan liar. Saat ini terdapat 13 kantong populasi orangutan di Pulau Sumatera. Dari jumlah tersebut, kemungkinan hanya tiga kantong populasi yang memiliki sekitar 500 individu dan tujuh kantong populasi terdiri dari 250 lebih individu.
Enam dari tujuh populasi tersebut diperkirakan akan kehilangan 10-15 persen habitat mereka akibat penebangan hutan sehingga populasi ini akan berkurang dengan cepat. Menurut IUCN, selama 75 tahun terakhir, populasi orangutan sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80 persen. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis yakni orangutan Sumatera, orangutan Tapanuli, dan orangutan Kalimantan.