Ombudsman Sumut Minta Korban Penggelapan Pajak Kendaraan di Samosir Tidak Dibebankan Pokok dan Denda
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar bersama timnya, mendatangi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis 30 Maret 2023. Dengan tujuan untuk melihat penyelenggaraan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasca terungkap penggelapan pajak diduga capai Rp 2,5 miliar.
Atas hal itu, Abyadi mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Hal itu, pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.
"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ucap Abyadi kepada wartawan.
Abyadi memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.
Menurut Abyadi, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.
"Saya kira, pemerintah perlu berhati-hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban," kata Abyadi.
Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? "Ini harus jelas," tutur Abyadi.