DPO 4 Tahun, Buronan Korupsi Bank Sumut Rp 2,8 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana korupsi, A Yung (merah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Terpidana kasus korupsi PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Chee Yu alias A Yung ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

A Yung diamankan saat berada di depan gerbang rumahnya, di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis malam, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.46 WIB.

Penangkapan buronan itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH. Ia mengatakan terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Kota Medan

"A Yung ini, sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun atau tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia," kata Yos.

Bahkan, menurut Yos, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap A Yung untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

Berantas Kejahatan Lingkungan, Polri Komitmen Sikat Habis Tambang Minyak Ilegal

"Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," jelas Yos.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title