DPO 4 Tahun, Buronan Korupsi Bank Sumut Rp 2,8 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana korupsi, A Yung (merah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur