Carut Marut Persiapan PON 2024, HMI Desak Kemenpora Cabut Status Sumut Jadi Tuan Rumah

Massa HMI Sumut demo tuntut status Sumut tuan rumah PON 2024 dicabut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024, Aceh-Sumut. Terkhusus wilayah Sumut mendapatkan sorotan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut, yang menilai carut marut persiapan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Usai PDIP, Giliran PKS Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024

Hal itu, disampaikan oleh Pimpinan aksi Pangeran Siregar dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Kamis 30 Maret 2023. Puluhan massa HMI Sumut mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON itu, lantaran persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," kata Pangeran menggunakan pengeras suara.

Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Lewat PDI Perjuangan

Dia menjelaskan penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi, tetapi berbagai persoalan yang muncul tak kunjung diselesaikan Pemprov Sumut. Misalnya, lanjut Pangeran, pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, masih menyisakan konflik dengan masyarakat.

"Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara. Kami juga meminta Gubernur Sumut mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkapnya.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Sekretaris Badko HMI Sumut ini mengatakan masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata. Dia mengungkap bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keterangan tanah garapan (SKTG)," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title