Carut Marut Persiapan PON 2024, HMI Desak Kemenpora Cabut Status Sumut Jadi Tuan Rumah
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran.
Dia mengatakan terkait pembangunan, berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada tahun 2020. Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada tahun 2020.
"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," ucapnya.