Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Respon PDI Perjuangan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Dok PDI Perjuangan

VIVA Medan - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini terkait kasus penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI yang juga menjerat Harun Masiku.

Prapid Eks Direktur PDAM Tirtasari Kandas, Ini Langkah Kejari Binjai

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini direspon DPP PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menilai ada kejanggalan di balik penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. Menurutnya, proses hukum yang menjerat Hasto itu dibalut dengan rekayasa politik. 

"Kita lihat dengan kasat mata, ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Pengelolaan Barang Milik Negara 2024, Polda Sumut Raih Penghargaan dari DJKN

Komarudin lantas mengajak seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng itu untuk bersatu. Ia meminta agar para kader tak takut dengan serangan-serangan yang datang kepada PDIP. "Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," ujar Komarudin.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komaruddin Watobun.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
44 Ribu Warga Binaan Bakal Diberi Amnesti, Pengguna Narkoba Mendominasi

Sebelumnya, mencuat kabar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dengan Harun Masiku. Status Harun Masiku saat ini masih jadi buronan kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title