Agus Ardianto Ungkap Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) 'gembong narkoba' ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu, diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, saat berkunjung ke Warkop Jurnalis, di Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa petang, 17 Desember 2024. Agus Andrianto mengatakan napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan, yang menjalani hukuman mati, seumur hidup hingga 20 tahun, yang temperatur kasus narkoba.
"Yang sudah pindahkan ke Nusa Kambangan 113 napi, bandar (narkoba) yang hukuman mati, ada hukuman seumur hidup juga dan 20 tahun," kata Agus Andrianto.
Mantan Wakapolri ini, mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemindahan napi ke Nusakambangan akan berlanjut pada tahun 2025 mendatang. Hal itu, bertujuan untuk memutuskan pengendalian narkoba dari Lapas.
"Anggaran mau habis, akan dilanjutkan pada tahun 2025, bisa mengurangi atau menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," sebut Agus.
Agus juga menginstruksikan kepada Kepala Rutan dan Lapas untuk menyediakan fasilitas seperti warung telpon (Wartel). Yang dibisa dikelola dengan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan. "Kita juga minta sama teman-teman Karutan dan Kalapas, handphone jangan ada di Lapas. Siapkan fasilitas warung telpon, kalau penggunaan mendapatkan fee balik, bisa dibalikan kepada wargabinaan itu. Termasuk pemanfaatan kantin," tutur Agus.