Dukung PPN 12 %, Lokot Nasution: Kecualikan 9 Bahan Pokok, Pendidikan Hingga Kesehatan

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Lokot Nasution.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Indonesia merencanakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terus memicu polemik, ada yang mendukung. Tapi, ada juga yang menolak keras kebijakan ini.

Ratusan Mesin Judi Hasil Tangkapan Selama 2024 Dimusnahkan, 685 Tersangka Ditangkap

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Lokot Nasution, mendukung rencana tersebut. Tapi, Lokot memberikan catatan dan penekanan kepada Pemerintah Indonesia, agar 9 kebutuhan pokok masyarakat tidak naik. Kemudian, menjadi kebutuhan utama masyarakat lainnya, seperti jasa layanan kesehatan, layanan pendidikan dan jasa layanan sosial lainnya.

"Kita harus memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak membebani rakyat, maka dari itu kami menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, jika menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat," ucap Lokot, Senin 23 Desember 2024.

Bukti Kerja Keras Ijeck, Pengurus Daerah Apresiasi Pembangunan Kantor Golkar Sumut

Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 ini, juga menekankan pentingnya membedakan barang mewah dan kebutuhan pokok untuk menghindari beban tambahan bagi rakyat. Selain itu, Anggota Komisi V DPR RI ini juga minta pemerintah untuk memastikan perlindungan pada sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat.

"Kami dari Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, pengembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," tutur Lokot, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut itu.

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143.018 Butir Ekstasi

Kenaikan diinisiasi oleh PDIP Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan Undang-Undang Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Proses pembahasan Undang-undang tersebut dipimpin oleh Ketua Panja dari PDI-P Dolfie Othniel Frederic dan kemudian disahkan oleh Ketua DPR RI ( 2019-2024 ) yang juga kader PDI-P Puan Maharani. Menyikapi hal itu Lokot mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu yang menyudutkan pemerintahan Prabowo.

Halaman Selanjutnya
img_title