Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Dukung Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.

Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.

Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat Kepada Bobby Nasution: Semoga Jadi Pemimpin Amanah dan Bijaksana

Maka itu, Suhartoyo memprkuat terkait  dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Tak Hadir

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 22 April 2024 - 14:55 WIB

Halaman Selanjutnya
img_title