KPPU Dalami Temuan 75,6 Ton MinyaKita di Gudang Distributor di Medan

Tim Satgas Pangan Sumut temukan 75 ton Minyakita diduga ditimbun.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Pasca ditemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penulusuran secara regulasi, yang sudah ditetapkan.

Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

"Tindaklanjut penemuan 75 ton itu, sekarang kita rapatkan itu bersama Tim Satgas Pangan Sumut. Dari sisi KPPU mau kita dalami permasalahan tentang regulasi. Apakah ada masalah dalam menjalankan regulasi itu," ucap Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 14 Februari 2023.

Dari penelusuran tersebut, Ridho mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui apakah ada prilaku produsen dan distributor, menentang regulasi itu, terhadap pasokan migor tersebut.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

"Diminta pasokan sekian, tapi tidak dijalankan atau ada prilaku menahan pasokan itu," tutur Ridho.

Baca juga:

Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024

Ridho mengungkapkan bahwa minyak itu, diproduksi pada November 2022. Ia mempertanyakan terkait kenapa belum dilakukan distribusikan ke pasar-pasar. Hal ini, akan didalami oleh KPPU.

"Di bulan November 2022, diproduksi kenapa tidak didistribusikan itu, masih kita dalami," ucap Ridho.

Ternyata perilaku ini, Ridho mengatakan bahwa tidak saja di Medan. Di Marunda, Jakarta Utara ditemukan 500 ton minyak goreng 'Minyak Kita'. Kedua lokasi ini, juga ditemukan prilaku yang sama.

"Ada prilaku yang sama, Kalau banyak dilakukan prilaku yang sama oleh produsen. Bisa mengarahkan Pasal 19 huruf C UU Nomor 5 Tahun 1999, bersama-sama mengatur (migor oleh produsen dan distributor) itu," jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan belum bisa mengarahkan penimbunan minyak goreng, karena proses hasil penelusuran terkait penemuan 75,6 ton migor tersebut.

"Indikasinya, ada penahanan pasokan. Yang diproduksi bulan November 2022, kenapa tidak didistribusikan. Kita perdalam kan, kenapa alasan itu," ucap Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa PT Yorgo Jawara Retail merupakan produsen dan PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Jadi, kedua perusahaan masih satu manajemen.

"Yang kita temukan itu, adalah produsen, distributor grup mereka juga. produsen adalah PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Kita sudah meminta distributor serta dalam waktu kita akan kita panggil," sebut Ridho.

Ridho mengatakan penemuan ini, menjadi peringatan keras dari KPPU bagian dari Tim Pangan Sumut, agar melaksanakan regulasi produksi dan distribusi minyak dengan baik. Apa lagi, menjelang bulan Ramadan tahun 2023 ini.

"Kita sudah lakukan pengawasan secara intensif, bersama Tim Pangan Sumut. Dibantu oleh teman-teman media, distributor dan produsen terasa akan dilakukan pengawasan. Kalau tidak begitu, santai-santai saja," kata Ridho.

Sebelumnya, Tim Pangan Sumut menemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'Minyak Kita'. Migor itu, ditemukan oleh Tim Satgas Pangan Sumut, dalam gudang PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin 13 Februari 2023.

Tim Satgas Pangan Sumut dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Diduga terjadi penimbunan minya goreng itu, saat melakukan sidak ke gudang PT YAN. Sebanyak 7.000 Kardus itu, seharus diedarkan, namun tertahan di dalam gudang tersebut.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.