Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Kasus TPPU, Begini Respon Ditjen Pajak
- VIVA
VIVA - Vonis 14 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis14 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024.
Merespons vonis yang dijatuhkan terhadap Rafel, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung.
"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," ujar Dwi dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta Senin, 8 Januari 2024.
Dwi menegaskan, dengan adanya kejadian itu pihaknya berkomitmen menjaga nilai-nilai yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk di Ditjen Pajak.
"Insya Allah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk DJP, dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu.