Meski Belum Berusia 40 Tahun, Pengalaman Sebagai Kepala Daerah Boleh Nyalon Capres-Cawapres

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi batas umur Capres dan Cawapres.
Sumber :
  • VIVA

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Besok, KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Hasil Pilkada 2024

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 16 Oktober 2023 - 15:54 WIB

Judul Artikel : MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNS

Presiden Prabowo Bakal Retreat Kepala Daerah Terpilih, Begini Respon Bobby Nasution

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1647674-mk-kabulkan-gugatan-syarat-capres-cawapres-pernah-jabat-kepala-daerah-yang-diajukan-mahasiswa-uns