Meski Belum Berusia 40 Tahun, Pengalaman Sebagai Kepala Daerah Boleh Nyalon Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:52 WIB
Sumber :
- VIVA
Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Baca Juga :
Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 16 Oktober 2023 - 15:54 WIB
Judul Artikel : MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNS