Tok...MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Ini Alasannya
- VIVA
VIVA - Gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Semua gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ditolak terkait dalam UU Pemilu.
Hakim MK mengungkap alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi yang diajukan PSI dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," kata Hakim MK, Arief Hidayat, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama, risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK, kata Arief, menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR RI pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai Presiden," ujar Arief.
Sementara hakim MK yang lain, Saldi Isra menjelaskan lebih lanjujt, Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Menurut Saldi, alasan pemohon bisa dipakai jika usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.