Tok...MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Ini Alasannya
- VIVA
PSI selaku pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun.
Menurut Saldi, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ungkap Saldi.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," sambungnya.
Ditolak Untuk Seluruhnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Senin.