Sopir Truk Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Perkosa Istri Teman, TKP di Kamar dan Gang Sempit
- istockphoto.com
“Sehingga membangkitkan hawa nafsunya,” ujarnya.
Terpisah, jaksa yang menangani perkara itu, Yessi Kurniani, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa dinilai terbukti sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak-anak melakukan persetubuhan dengannya.
Karena itu, lanjut Yessi, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa dituntut setinggi itu karena berbelit-belit selama persidangan.
Contohnya soal berapa kali persetubuhan terjadi. Terdakwa mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada tahun 2020 di sebuah kamar indekos.
Usai menyetubuhi, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan itu. Namun, korban tersiksa batin hingga kemudian menceritakan itu ke pacar terdakwa. Gara-gara itu, terdakwa dan pacarnya pun bertengkar hebat.
Ternyata, terdakwa masih mengincar korban. Hingga pada Januari 2021 terdakwa kembali memaksa korban bersetubuh di sebuah gang sempit pada tengah malam.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:01 WIB