Sopir Truk Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Perkosa Istri Teman, TKP di Kamar dan Gang Sempit
- istockphoto.com
VIVA - Seorang sopir truk dituntut 10 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap pacar temannya sendiri. Terdakwa pun merengek minta keringanan hukuman dan mengaku jika korban yang masih dibawah umur genit.
Terdakwa adalah Slamet Kurnia Efendi (27), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gara-gara memerkosa perempuan dibawah umur yang tak lain teman dari pacarnya sendiri, ia harus berhadapan dengan hukum. Slamet dituntut 10 tahun penjara. Mendapati itu, dia lalu merengek minta dihukum ringan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto, pekan lalu. Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Slamet juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Oleh jaksa, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Terdakwa Slamet lalu menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023. Nah, saat itulah terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
“Saya minta terdakwa (Slamet) diberi kesempatan karena masih cukup muda. SDM terdakwa juga kurang bagus,” kata Handoyo, penasihat hukum terdakwa, kepada VIVA Jatim, usai sidang.
Handoyo menuturkan, dalam persidangan kliennya mengaku merasa terpancing oleh korban. Menurut terdakwa, korban bertingkah genit selalu tersenyum kepada terdakwa.