MA Pangkas Vonis Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Viral Aksi Preman Peras Jukir di Medan, Ditangkap Polisi Malah Nangis : Ampun Pak

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA melansir VIVA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Aniaya Pemilik Warkop di Medan Hingga Tewas, Pratu Richal Divonis 18 Bulan Penjara

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), masih berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas vonis hukuman mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

WBP Rutan Tanjung Pura Diduga Bebas Pakai HP, Akun Tiktok Selalu Update

Terdakwa Putri Candrawathi.

Photo :
  • VIVA

Selain itu, kata Djuyamto, terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan terdakwa Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title