Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan usai resmi menyandang status tersangka penistaan agama. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan Panji Gumilang hingga 20 hari ke depan.

Respon Ketua DKPP Terkait Dugaan Bocornya DPT Milik KPU RI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penahanan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, jam 02.00 WIB.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan melalui keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Data Pemilih Tetap Milik KPU Diduga Bocor, Hacker Jimbo Ngaku dapat Akses Admin Situs

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.

Photo :
  • VIVA

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title