Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • VIVA

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Sering Diserang Berita Hoax, Ini Pesan Ulama untuk dr. Asri Ludin Tambunan

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Santri, Motifnya Pelaku Sakit Hati Karena Dibully Korban

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Judul Artikel : Panji Gumilang Resmi Ditahan di Kasus Penistaan Agama

Halaman Selanjutnya
img_title