KPK Panggil Orang Meninggal Soal Kasus Jual Beli Lahan HGU PTPN XI, Ini Penjelasannya
- KPK
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PTPN XI, Dedy Mawardi, yang telah meninggal dunia. Pemanggilan tersebut terkait kasus jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI yang kini tengah didalami KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa memang benar saksi yang dipanggil ada salah satunya yang sudah meninggal dunia. Saksi tersebut yakni Dedy Mawardi Komisaris PTPN XI.
"Dedy Mawardi (Komisaris PTPN XI), Benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh Tim Penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia," ujar Ali Fikri kepada wartawan meansir VIVA, Senin 24 Juli 2023.
Ali menjelaskan, dalam surat pemanggilan tidak hanya Dedy Mawardi yang dipanggil tetapi nama Dedy ada bersamaan dengan nama 12 orang lainnya yang juga dipanggil dalam surat pemanggilan tersebut. Saksi di panggil pada hari Kamis dan Jumat pekan lalu. Pemeriksaan saksi pun berlangsung di BPKP Perwakilan provinsi Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
- Dok KPK
Mencari Aliran Dana yang Mengalir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menemukan adanya dugaan aliran uang terkait dengan adanya jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
Hal tersebut terungkap ketika lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan para saksi dilakukan pada Selasa 18 Juli 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Sejauh ini, Ali masih enggan membeberkan terkait dengan temuan barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan lahan HGU itu. Ia hanya meminta untuk menunggu proses penyidikan rampung.
Adapun lima orang yang menjalani pemeriksaan diantaranya, Agus Setiono (Senior Executive VP Operation PTPN XI), Agus Priambodo (GM PG ASSEMBAGOES), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES), Arinta Rury Puspitasari (Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito (Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Penggeledahan Kantor PTPN XI
KPK geledah kantor PTPN XI di Surabaya.
- VIVA
Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyelewengan pengadaan lahan. Sejumlah dokumen disita petugas KPK dari kantor tersebut.
Tim KPK menggeledah kantor PTPN XI sekira lima jam, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selain penggeledahan, Direktur Utama dan pegawai juga diperiksa KPK di kantor PTPN XI.
"Pemeriksaan normatif," kata Sekretaris PTPN XI, Yunianta, kepada wartawan.
Dia menegaskan, KPK tidak melakukan penindakan terhadap pimpinan atau pegawai PTPN XI. Petugas hanya membawa sejumlah berkas atau dokumen.
"Berkas-berkas yang dibawa dimasukan ke dalam dua koper yang dibawa KPK," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 24 Juli 2023 - 11:11 WIB
Judul Artikel : Penjelasan KPK soal Panggil Orang Meninggal Jadi Saksi di Kasus Jual-Beli Lahan PTPN XI
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1620655-penjelasan-kpk-soal-panggil-orang-meninggal-jadi-saksi-di-kasus-jual-beli-lahan-ptpn-xi