PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Jumlahnya Mengejutkan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • YouTube

VIVA - Rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan dari pemblokiran seluruh rekening dari Panji Gumilang itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji. 

Dorong Polri dan PPATK Kolaborasi Berantas Judi Online, Ahmad Sahroni : Transaksi Langsung Blokir

"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Ivan menyebut tindakan yang dilakukan PPATK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan International, Sita Sabu 29 kg dan 39 Ribu Pill Ekstasi

Kendati begitu, Ivan tidak merincikan berapa besaran nominal yang ada di rekening Panji Gumilang tersebut. Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi VIVA, Rabu, 5 Juli 2203.

Saat Silaturahmi, Syekh Ali Akbar Berikan Tasbih dan Ulos Kepada Edy Rahmayadi

Ivan menegaskan penelusuran rekening Panji Gumilang itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK.

"Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010," ucap dia. Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

"Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif," kata Ivan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • VIVA

Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Juli 2023 - 10:48 WIB

Judul Artikel : PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1615642-ppatk-blokir-rekening-panji-gumilang