Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan International, Sita Sabu 29 kg dan 39 Ribu Pill Ekstasi

Kedua pelaku narkoba jaringan internasional ditangkap Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia, dengan menyita barang bukti sabu-sabu 29 kilogram dan 39 ribu pilĀ ekstasi. Selain barang bukti, petugas kepolisian juga mengamankan dua tersangka, yakni MF dan KS merupakan warga Sumut.

Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Labuhanbatu, Ini Pesan Kapolda Sumut

Kini, Polda Sumut terus mengembangkan kasus narkoba dengan jumlah besar ini. "Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi dalam jumpa pers, di Mako Polda Sumut, Rabu 2 Oktober 2024.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Lanjut, Yemi mengatakan pihaknya pertama kali mengamankan KS di Komplek CBD Polonia, Kota Medan, saat mengendarai sepeda motor "Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," kata mantan Kapolresta Deliserdang itu.

Gathering IMOU Indonesia Kembali Gelar di Medan, Pamerkan Teknologi Keamanan yang Canggih

Berdasarkan keterangan KS, Yemi mengungkapkan dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio. "Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," jelas Yemi.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran. Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undangTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," tutur perwira melati tiga itu.