PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Jumlahnya Mengejutkan
- YouTube
VIVA - Rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan dari pemblokiran seluruh rekening dari Panji Gumilang itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji.
"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.
Ivan menyebut tindakan yang dilakukan PPATK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati begitu, Ivan tidak merincikan berapa besaran nominal yang ada di rekening Panji Gumilang tersebut. Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi VIVA, Rabu, 5 Juli 2203.
Ivan menegaskan penelusuran rekening Panji Gumilang itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK.
"Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010," ucap dia. Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.