PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Jumlahnya Mengejutkan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • YouTube

VIVA - Rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan dari pemblokiran seluruh rekening dari Panji Gumilang itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji. 

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

"Untuk kepentingan analisis yang kami lakukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Ivan menyebut tindakan yang dilakukan PPATK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Kasus TPPU, Begini Respon Ditjen Pajak

Kendati begitu, Ivan tidak merincikan berapa besaran nominal yang ada di rekening Panji Gumilang tersebut. Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi VIVA, Rabu, 5 Juli 2203.

Target 75 Persen di Sumut, Edy Rahmayadi : Satukan Pendapat Menangkan AMIN

Ivan menegaskan penelusuran rekening Panji Gumilang itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK.

"Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010," ucap dia. Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title