PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Jumlahnya Mengejutkan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • YouTube

"Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif," kata Ivan.

Sempat Bersembunyi di Medan, Ini Alasan Buronan Nomor 1 Thailand Sia Paeng Nanod Pilih Indonesia

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • VIVA

Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Kasus TPPU, Begini Respon Ditjen Pajak

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Halaman Selanjutnya
img_title