Senasib dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
- VIVA
VIVA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, istri mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, melansir VIVA Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga:
- Ini Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
- Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiganya dituntut hukuman pidana berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pekan depan.