Hari Ini, Polda Sumut Umumkan Tersangka Kasus BBM Ilegal yang Dibekingi AKBP Achiruddin

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Penggrebekan Bandar Narkoba di Medan, Berujung Penyerangan Hingga 2 Motor Polisi Dibakar

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton liter. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Petugas sita barang bukti terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri)," ucap Teddy.

Buat Kegaduhan di RSUD Pirngadi Medan, Konten Kreator Aleh dan Istrinya Dilaporkan ke Polda Sumut

Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.

"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," kata Teddy.