Hari Ini, Polda Sumut Umumkan Tersangka Kasus BBM Ilegal yang Dibekingi AKBP Achiruddin
- BS Putra/VIVA MEDAN
Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.
Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton liter. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.
"Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri)," ucap Teddy.
Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.
"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," kata Teddy.