Hari Ini, Polda Sumut Umumkan Tersangka Kasus BBM Ilegal yang Dibekingi AKBP Achiruddin

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Libur Lebaran 2024, Polda Sumut Terjunkan Polisi Pariwasata Amankan Objek Wisata

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton liter. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.

Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, Pertamina Sumbagut Pastikan Suplai BBM Aman

Petugas sita barang bukti terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri)," ucap Teddy.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.

"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," kata Teddy.