Hari Ini, Polda Sumut Umumkan Tersangka Kasus BBM Ilegal yang Dibekingi AKBP Achiruddin

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, rencana akan mengumumkan tersangka kasus Gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin Hasibuan dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

"Kami sampaikan, bahwa saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami dari saksi-saksi yang ada termasuk juga tadi yang disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Katanya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Hadi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melanjutkan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka kasus penyelewengan BBM ilegal. 

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencananya akan langsung dilakukan gelar perkara oleh penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Nanti kita tunggu, besok (hari ini) hasil gelar perkara dari penyidik krimsus," sebut Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur Cukup dan Aman Selama Penerbangan Haji

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Gudang BBM ilegal itu.

"Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp 7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Teddy kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton liter. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.

Petugas sita barang bukti terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri)," ucap Teddy.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.

"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," kata Teddy.