Hal Ini yang Memberatkan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Tersangka Penganiayaan
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ungkap Panca.
Atas penganiayaan tersebut, Aditya Hasibuan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian bapaknya, AKBP Achiruddin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Sehingga sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Panca dengan tegas.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.