Usai Diputus PTDH, AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan Dilakukan Anaknya
Selasa, 2 Mei 2023 - 23:16 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jenderal bintang dua itu.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.